Pemikran Muhammad Baqir asSadr dan Penerapannya di Indnesia

 Penerapan konsep Muhammad Baqir as-Sadr di Indonesia sangatlah memungkinkan dan relevan, namun sifatnya adalah sebagai kerangka nilai atau landasan teoretis, bukan penerapan mentah-mentah hukum negara secara total.

Beberapa konsep as-Sadr sebenarnya sudah memiliki kemiripan dengan napas konstitusi kita (UUD 1945). Berikut adalah analisis bagaimana konsep tersebut bisa (atau sudah) diterapkan di Indonesia:

1. Keadilan Distribusi (Pasal 33 UUD 1945)
As-Sadr menekankan bahwa masalah ekonomi adalah masalah distribusi yang tidak adil, bukan kelangkaan barang.
  • Penerapan: Di Indonesia, ini selaras dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan "Bumi, air, dan kekayaan alam... dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
  • Langkah Nyata: Kebijakan seperti Pajak Progresif, Zakat sebagai pengurang pajak, dan redistribusi lahan melalui Reforma Agraria adalah bentuk nyata dari upaya menciptakan keadilan distribusi yang diinginkan as-Sadr.
2. Konsep "Kepemilikan Berlapisan"
As-Sadr membagi kepemilikan menjadi tiga: Kepemilikan Pribadi, Kepemilikan Negara, dan Kepemilikan Umum.
  • Penerapan: Indonesia sudah mempraktikkan ini. Kita mengenal hak milik pribadi, namun negara tetap memegang kendali atas sektor strategis (lewat BUMN) yang menyangkut hajat hidup orang banyak (listrik, air, tambang). Konsep as-Sadr bisa memperkuat argumen agar negara tidak melakukan privatisasi berlebihan terhadap sektor vital.
3. Peran Negara sebagai Pengawas (Al-Faraq)
As-Sadr berpendapat bahwa pemerintah memiliki hak untuk mengisi kekosongan hukum (manatiq al-faraq) demi kemaslahatan umum.
  • Penerapan: Pemerintah Indonesia memiliki wewenang diskresi atau regulasi (seperti Perppu atau Peraturan Daerah) untuk mengintervensi pasar saat terjadi krisis. Contohnya: penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng atau beras adalah bentuk intervensi negara untuk melindungi rakyat kecil dari permainan spekulan.
4. Perbankan Syariah
As-Sadr adalah peletak dasar konsep perbankan tanpa bunga (Al-Bank al-La Rabawi).
  • Penerapan: Indonesia kini merupakan salah satu pasar keuangan syariah terbesar di dunia. Bank Syariah Indonesia (BSI) dan unit-unit syariah lainnya adalah manifestasi langsung dari pemikiran as-Sadr bahwa sistem ekonomi bisa berjalan tanpa unsur riba, dengan menekankan bagi hasil (profit-loss sharing).

Tantangan Penerapan di Indonesia
Meskipun relevan, ada beberapa tantangan besar:
  • Dominasi Sistem Kapitalis Global: Indonesia terintegrasi dengan sistem pasar global yang sangat materialistik, sehingga sulit untuk sepenuhnya lepas dari pengaruh bunga bank (interest rate) internasional.
  • Korupsi: Konsep as-Sadr menuntut peran negara yang kuat dan bermoral. Jika birokrasi korup, maka kekuasaan negara untuk mendistribusikan kekayaan justru akan berakhir pada kronisme.
  • Pluralisme: Pemikiran as-Sadr bersifat teosentris (berbasis Tuhan). Di Indonesia, penerapan konsep ini harus dibahasakan secara universal agar bisa diterima oleh seluruh warga negara yang beragam agama melalui Pancasila.
Kesimpulan: Indonesia adalah "ladang subur" bagi pemikiran as-Sadr karena kita memiliki Pancasila (Sila ke-5: Keadilan Sosial). Konsepnya bisa diterapkan melalui kebijakan publik yang lebih berpihak pada kaum duafa dan penguatan ekonomi kerakyatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tantangan Pengajaran PAII disekolah Umum

Mencari kebenaran Hakiki

Filsafat Martabat tujuh dalam Paradigma Pendidikan Karakter