Pemikran Muhammad Baqir asSadr dan Penerapannya di Indnesia
Penerapan konsep Muhammad Baqir as-Sadr di Indonesia sangatlah memungkinkan dan relevan, namun sifatnya adalah sebagai kerangka nilai atau landasan teoretis, bukan penerapan mentah-mentah hukum negara secara total.
Beberapa konsep as-Sadr sebenarnya sudah memiliki kemiripan dengan napas konstitusi kita (UUD 1945). Berikut adalah analisis bagaimana konsep tersebut bisa (atau sudah) diterapkan di Indonesia:
1. Keadilan Distribusi (Pasal 33 UUD 1945)
As-Sadr menekankan bahwa masalah ekonomi adalah masalah distribusi yang tidak adil, bukan kelangkaan barang.
- Penerapan: Di Indonesia, ini selaras dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan "Bumi, air, dan kekayaan alam... dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
- Langkah Nyata: Kebijakan seperti Pajak Progresif, Zakat sebagai pengurang pajak, dan redistribusi lahan melalui Reforma Agraria adalah bentuk nyata dari upaya menciptakan keadilan distribusi yang diinginkan as-Sadr.
2. Konsep "Kepemilikan Berlapisan"
As-Sadr membagi kepemilikan menjadi tiga: Kepemilikan Pribadi, Kepemilikan Negara, dan Kepemilikan Umum.
- Penerapan: Indonesia sudah mempraktikkan ini. Kita mengenal hak milik pribadi, namun negara tetap memegang kendali atas sektor strategis (lewat BUMN) yang menyangkut hajat hidup orang banyak (listrik, air, tambang). Konsep as-Sadr bisa memperkuat argumen agar negara tidak melakukan privatisasi berlebihan terhadap sektor vital.
3. Peran Negara sebagai Pengawas (Al-Faraq)
As-Sadr berpendapat bahwa pemerintah memiliki hak untuk mengisi kekosongan hukum (manatiq al-faraq) demi kemaslahatan umum.
- Penerapan: Pemerintah Indonesia memiliki wewenang diskresi atau regulasi (seperti Perppu atau Peraturan Daerah) untuk mengintervensi pasar saat terjadi krisis. Contohnya: penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng atau beras adalah bentuk intervensi negara untuk melindungi rakyat kecil dari permainan spekulan.
4. Perbankan Syariah
As-Sadr adalah peletak dasar konsep perbankan tanpa bunga (Al-Bank al-La Rabawi).
- Penerapan: Indonesia kini merupakan salah satu pasar keuangan syariah terbesar di dunia. Bank Syariah Indonesia (BSI) dan unit-unit syariah lainnya adalah manifestasi langsung dari pemikiran as-Sadr bahwa sistem ekonomi bisa berjalan tanpa unsur riba, dengan menekankan bagi hasil (profit-loss sharing).
Tantangan Penerapan di Indonesia
Meskipun relevan, ada beberapa tantangan besar:
- Dominasi Sistem Kapitalis Global: Indonesia terintegrasi dengan sistem pasar global yang sangat materialistik, sehingga sulit untuk sepenuhnya lepas dari pengaruh bunga bank (interest rate) internasional.
- Korupsi: Konsep as-Sadr menuntut peran negara yang kuat dan bermoral. Jika birokrasi korup, maka kekuasaan negara untuk mendistribusikan kekayaan justru akan berakhir pada kronisme.
- Pluralisme: Pemikiran as-Sadr bersifat teosentris (berbasis Tuhan). Di Indonesia, penerapan konsep ini harus dibahasakan secara universal agar bisa diterima oleh seluruh warga negara yang beragam agama melalui Pancasila.
Kesimpulan: Indonesia adalah "ladang subur" bagi pemikiran as-Sadr karena kita memiliki Pancasila (Sila ke-5: Keadilan Sosial). Konsepnya bisa diterapkan melalui kebijakan publik yang lebih berpihak pada kaum duafa dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Komentar
Posting Komentar